Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti persoalan pendidikan vokasi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
Kalangan dewan menyoroti adanya usulan soal Rumah Sakit (RS) Covid-19 khusus pejabat yang digaungkan oleh Wasekjen PAN Rosaline Irene Rumaseuw.
Usulan Fraksi Partai Demokrat soal halaman gedung DPR RI dijadikan Rumah Sakit (RS) Darurat untuk pasien Covid-19 terus memunculkan komentar beragam dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan strategi pembenahan dan peningkatan wisata halal agar bisa kembali menjadi destinasi pilihan muslim friendly nomor satu di tahun depan.
Kemenangan pasangan ganda putri Greysia Polii/Apriyani Rahayu yang berhasil meraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 terus mendapatkan pujian dari berbagai kalangan.
Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar enggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya.
Mengacu pada UU Tentang Kepemudaan No 40 Tahun 2009, pemuda adalah mereka yang tengah berada pada usia produktif di 16 sampai 30, maka berangkat dari sini sudah semestinya program-program di dalam RAPBN Kemenpora tahun anggaran 2022 juga mencerminkan target optimalisasi potensi para pemuda usia 16 sd 30 tahun ini.
Kami mengingatkan bahwa UU tentang Ekraf kita belum memiliki aturan turunan. Karenanya hal itu harus diprioritaskan.
PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
Selain itu, Ledia juga menyesalkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3 juga tidak dimasukan.